Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Verbal Yang Dilakukan Melalui Sosial Media (Analisis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik)
Keywords:
Perlindungan;, Pelecehan , Verbal, ITE, Pidana KhususAbstract
Penggunaan media sosial yang berefek negatif akses yang dimiliki pengguna gudget atau handphone berbasis android. Menyebabkant terjadinya pelecehan seksual seara verbal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik. Prakteknya pelecehan verbal melalui media sosial sudah banyak terjadi namun penegakan hukumnya kurang maksimal.
Downloads
Published
2026-01-21
How to Cite
akbar, muhammad rafi. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Verbal Yang Dilakukan Melalui Sosial Media (Analisis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik). SUA JOURNAL OF LAW, 3(2), 44–55. Retrieved from https://jurnal.uniki.ac.id/index.php/sjl/article/view/469
Issue
Section
Articles