Perlindungan Hukum Terhadap konsumen pada Aplikasi Shopee Dalam Melakukan Transaksi Elektoronik
Keywords:
Perlindungan Hukum, Transaksi Elektronik, Konsumen, Shopee, E-commerceAbstract
Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas-asas serta kaidah-kaidah hukum yang
mengatur mengenai hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu dengan yang lain, dan
berkaitan dengan barang atau jasa konsumen. Perlindungan konsumen terhadap penipuan
dalam jual beli online melalui aplikasi Shopee masih memerlukan perbaikan. UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum secara khusus mengatur
perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Tanggung jawab pelaku usaha seringkali
tidak efektif dalam memberikan solusi yang cepat dan memuaskan bagi konsumen dan
sebagai penyelesaian Shopee menyediakan sarana pengaduan dan fitur pengembalian barang
sebagai tanggung jawab pihak ketiga. Saran yang diajukan meliputi peningkatan kehatihatian konsumen, etika pelaku usaha dalam bertransaksi, serta perlunya regulasi yang lebih
ketat dari aplikasi Shopee mengenai ketentuan yang berlaku.