Perlindungan Hukum Konsumen Atas Produk Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Birueen
Keywords:
perlindungan hukum, konsumen, kosmetik dan badan pengawas obat dan makanan (BPOM).Abstract
Kehidupan modern masyarakat saat ini tidak hanya menuntut kemajuan yang berkembang pesat tetapi juga nilai-nilai kecantikan dan keindahan terhadap penampilan, tetapi untuk tampil sempurna dimanfaatkan oleh sekelompok pelaku usaha dengan memperdagangkan kosmetik yang tidak memiliki izin badan pengawas obat dan makanan (BPOM) kepada masyarakat, sehingga mengandung bahan berbahaya dan merugikan masyarakat. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk kosmetik yang tidak memiliki izin badan pengawas obat dan makanan ( BPOM) dan tanggung jawab terhadap konsumen atas produk yang tidak memiliki izin Badan pengawas obat dan makanan (BPOM). Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. hasil penelitian ini dan analisis perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk yang tidak memiliki izin badan pengawas obat dan makanan badan (BPOM) berdasarkan hasil wawancara, perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk kosmetik yang tidak memiliki izin badan pengawas obat dan makanan bisa dilakukan dengan cara pengawasan dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) dan dapat mengadukan permasalahan yang di inginkan terkait kosmetik yang berbahaya secara langsung maupun membuat laporan ke badan penyelesaian sengketa konsumen atau yayasan perlindungan konsumen Aceh untuk memberi perlindungan, serta dapat ditindaklanjuti secara langsung memberi peringatan dan sanksi hukum apa yang diperbuat oleh pelaku usaha yang harus bertanggung jawab.