PENERAPAN PASAL 9 HURUF (d) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TERKAIT HAK PELAYANAN KESEHATAN DAN MAKANAN YANG LAYAK DI LAPAS KELAS II B BIREUEN
Keywords:
Kata Kunci: hak pelayanan kesehatan, makanan layak, lapas kelas II B BireuenAbstract
Indonesia merupakan negara hukum yang mengharuskan negara dan warga negaranya mematuhi aturan hukum. Indonesia memiliki lima macam pokok pidana yang tertuang dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Dari keseluruhan hukuman tersebut, hukuman penjara kemudian dilaksanakan melalui sistem pemasyarakatan. Berdasarkan Sistem Database Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas sebesar 258%. Jumlah penghuni yang melampaui kapasitas memunculkan berbagai hambatan dalam upaya pemenuhan hak narapidana di lembaga pemasyarakatan. Keterkaitan antara pemenuhan hak narapidana dan kondisi hunian serta kapasitas lembaga pemasyarakatan menjadi krusial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta bagaimana kendala yang dihadapi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak dengan kebutuhan gizi. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian normatif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, membaca, mengutip buku, dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan. Adapun temuan penelitian ini yaitu: 1) Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, telah diatur mengenai pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan dan makanan yang layak bagi narapidana. Dalam pemenuhan pelayanan kesehatan di rumah tahanan negara, pemerintah wajib menyediakan pelayanan kesehatan dan pemberian makanan yang bergizi. Layanan kesehatan dan makanan yang memadai adalah aspek yang sangat penting dari kelangsungan hidup manusia, termasuk untuk narapidana. 2) Kendala yang dihadapi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak dengan kebutuhan gizi salah satunya adalah persoalan over kapasitas, yang merupakan masalah yang terjadi pada sebagian lapas di wilayah Indonesia. Pengaruh negatif dari kelebihan kapasitas warga binaan secara tidak langsung telah merampas hak-hak dari warga binaan.