ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN SEBAGAI PENGGUNA OBAT ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
ABSTRAK
Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan hukum, sehingga dapat memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. Obati legal adalah obat impor yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sehingga tidak mempunyai izin edar di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat di tempuh oleh konsumen apabila terjadi masalah dalam penggunaan obat ilegal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen terhadap peredaran obat ilegal. Metode penulisan penelitian artikel ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan acuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian tersebut menunjukkan kesimpulan bahwa pelaku usaha obat-obatan telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pertanggung jawaban pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan ilegal di wajibkan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Obat Ilegal.
Downloads
Published
Versions
- 2024-08-31 (2)
- 2024-08-31 (1)