Perlindungan Hukum Terhadap konsumen pada Aplikasi Shopee Dalam Melakukan Transaksi Elektoronik

Authors

  • Khairunnisah Universitas Islam Kebangsaan Indonesia

Keywords:

Perlindungan Hukum, Transaksi Elektronik, Konsumen, Shopee, E-commerce

Abstract

Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas-asas serta kaidah-kaidah hukum yang
mengatur mengenai hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu dengan yang lain, dan
berkaitan dengan barang atau jasa konsumen. Perlindungan konsumen terhadap penipuan
dalam jual beli online melalui aplikasi Shopee masih memerlukan perbaikan. UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum secara khusus mengatur
perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Tanggung jawab pelaku usaha seringkali
tidak efektif dalam memberikan solusi yang cepat dan memuaskan bagi konsumen dan
sebagai penyelesaian Shopee menyediakan sarana pengaduan dan fitur pengembalian barang
sebagai tanggung jawab pihak ketiga. Saran yang diajukan meliputi peningkatan kehatihatian konsumen, etika pelaku usaha dalam bertransaksi, serta perlunya regulasi yang lebih
ketat dari aplikasi Shopee mengenai ketentuan yang berlaku.

Downloads

Published

2025-08-10

How to Cite

Khairunnisah. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap konsumen pada Aplikasi Shopee Dalam Melakukan Transaksi Elektoronik . SUA JOURNAL OF LAW, 3(1), 19–24. Retrieved from https://jurnal.uniki.ac.id/index.php/sjl/article/view/437

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.