Tanggungjawab Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Kost Di Kabupaten Bireuen

Authors

  • Nur Rahmi Universitas Islam Kebangsaan Indonesia

Abstract

Bentuk wanprestasi perjanjian sewa-menyewa rumah kost di Kabupaten Bireuen  merupakan wanprestasi atas barang dan fasilitas yang berada dirumah sewa. Kedua belah pihak telah melaksanaan perjanjian secara tertulis dan saling mengikatkan diri atas perjanjian sewa menyewa rumah namun seorang penyewa melakukan wanprestasi atau tidak menjalankan prestasi yang sebagai mestinya dimana apabila dari salah satu pihak menggar isi perjanjian maka berkewajiban atas penggantian kerugian. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana wanprestasi dalam perjanjian sewa Rumah Kost Di Kabupaten Bireuen dikatakan telah terjadi. Dan Untuk mengetahui penyelesaian terhadap wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa Rumah Kost Di Kabupaten Bireuen. Rumusan Masalah dalam peneltian ini adalah  Bagaimanakah Bentuk wanprestasi dalam perjanjian sewa Rumah Kost Di Kabupaten Bireuen. Dan Bagaimana penyelesaian terhadap wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa Rumah Kost Di Kabupaten Bireuen. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.

Kata Kunci : Tanggungjawab, Wanprestasi, Sewa Menyewa

 

Downloads

Published

2025-08-10

How to Cite

Rahmi, N. (2025). Tanggungjawab Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Kost Di Kabupaten Bireuen. SUA JOURNAL OF LAW, 3(1), 1–9. Retrieved from https://jurnal.uniki.ac.id/index.php/sjl/article/view/467