Tanggungjawab Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Kost Di Kabupaten Bireuen
Abstract
Bentuk wanprestasi perjanjian sewa-menyewa rumah kost di Kabupaten Bireuen merupakan wanprestasi atas barang dan fasilitas yang berada dirumah sewa. Kedua belah pihak telah melaksanaan perjanjian secara tertulis dan saling mengikatkan diri atas perjanjian sewa menyewa rumah namun seorang penyewa melakukan wanprestasi atau tidak menjalankan prestasi yang sebagai mestinya dimana apabila dari salah satu pihak menggar isi perjanjian maka berkewajiban atas penggantian kerugian. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana wanprestasi dalam perjanjian sewa Rumah Kost Di Kabupaten Bireuen dikatakan telah terjadi. Dan Untuk mengetahui penyelesaian terhadap wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa Rumah Kost Di Kabupaten Bireuen. Rumusan Masalah dalam peneltian ini adalah Bagaimanakah Bentuk wanprestasi dalam perjanjian sewa Rumah Kost Di Kabupaten Bireuen. Dan Bagaimana penyelesaian terhadap wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa Rumah Kost Di Kabupaten Bireuen. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
Kata Kunci : Tanggungjawab, Wanprestasi, Sewa Menyewa