Tinjaun Yuridis Tindak Pdiaan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri (Studi di Wilayah Hukum Polsek Kota JUang)
Abstract
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 1 butir 1 Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan yang memaksa atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Tujuan penulisan skripsi ini, 1. Untuk mengetahui kendala yang dihadapai oleh Polsek Kota Juang dalam memberikan perlindungan sementara terhadap istri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. 2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri. 3. Untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri.Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Hasil dari penelitian diketahui, 1. Kendala yang dihadapai oleh Polsek Kota Juang dalam memberikan perlindungan sementara terhadap istri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. 2. Bentuk-bentuk kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri. 3. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri.