PENERAPAN RESTORACTIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN NEGERI BIREUEN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Keywords:
Restoactive Justice, Tindak Pidana Ringan , PenganiayaanAbstract
Pendekatan resorative justice ini telah diamanahkan sebagai dasar hukum pemberian restorative justice Pasal 310 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan beberapa peraturan lainnya Perlindungan hukum pidana oleh pelaku itu tidak lepas dari yang namanya keadilan. Keadilan yang seharusnya dijunjungi tinggi untuk menjamin terpenuhi perlindungan hukum. Para penegak hukum harusnya mempunyai rasa keadilan Aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus seperti disebutkan diatas harus lebih mengutamakan pendekatan restorative justice