PENERAPAN RESTORACTIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN NEGERI BIREUEN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Authors

  • muhammad iqbal iqbal01 Universita Islam Kebangsaan Indonesia

Keywords:

Restoactive Justice, Tindak Pidana Ringan , Penganiayaan

Abstract

Pendekatan resorative justice ini telah diamanahkan sebagai dasar hukum pemberian restorative justice  Pasal 310 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang  Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan beberapa peraturan lainnya Perlindungan  hukum  pidana  oleh  pelaku  itu  tidak  lepas  dari   yang namanya keadilan. Keadilan yang seharusnya dijunjungi tinggi untuk menjamin terpenuhi perlindungan hukum. Para penegak hukum harusnya mempunyai rasa keadilan Aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus seperti disebutkan diatas harus lebih mengutamakan pendekatan restorative justice

Downloads

Published

2024-08-31

How to Cite

iqbal01, muhammad iqbal. (2024). PENERAPAN RESTORACTIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN NEGERI BIREUEN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN. SUA JOURNAL OF LAW, 2(1), 49–58. Retrieved from https://jurnal.uniki.ac.id/index.php/sjl/article/view/444

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.