Integrasi Etika Moralitas dalam Prinsip Keadilan Restoratif
Integrasi Etika Moralitas dalam Prinsip Keadilan Restoratif
Keywords:
Keadilan Restoratif, Etika Deontologis, Utilitarianisme, Filsafat Moral, Sistem Peradilan Pidana, Rekonsiliasi.Abstract
TArtikel ini merupakan studi kualitatif yang mengeksplorasi integrasi prinsip etika dan moral dalam sistem keadilan restoratif. Melalui analisis komparatif antara etika deontologis dan utilitarianisme, penelitian ini mengkaji penerapan kedua teori tersebut dalam praktik keadilan restoratif. Deontologisme yang berfokus pada kewajiban moral dan keadilan retributif dinilai kurang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan rekonsiliasi dan pemulihan. Sebaliknya, utilitarianisme yang berorientasi pada hasil terbesar untuk kesejahteraan bersama, lebih mendukung keadilan restoratif karena berfokus pada rehabilitasi pelaku, pemulihan korban, dan reintegrasi sosial. Penelitian ini menyoroti pentingnya keterlibatan korban dan pelaku, masyarakat lembaga hukum dan lembaga adat dalam proses peradilan untuk mencapai resolusi yang komprehensif, serta memulihkan harmoni sosial. Pendekatan ini juga sejalan dengan nilai-nilai komunal Indonesia, terutama dialog dan musyawarah, serta berkontribusi pada reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.