PERAN LEMBAGA PERADILAN ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA RINGAN DI GAMPONG PULO ARA GEUDONG TEUNGOH KEC. KOTA JUANG
Keywords:
Kata Kunci : Lembaga Peradilan Adat, Ringan, dan Penyelesaian PerkaraAbstract
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang PembinaanKehidupan Adat dan Adat Istiadat, memberikan kewenangan kepada lembaga adat untuk menyelesaikan 18 jenis sengketa atau perselisihan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran lembaga adat dalam penyelesaian tindak pidana ringan di Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang serta untuk mengetahui kendala dan hambatan lembaga peradilan adat dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana ringan. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasi penelitian menunjukkan bahwa Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kompetensi peradilan adat di Aceh lebih kepada aspek umum dan tidak membedakan jenis perkara perdata dan pidana. Kompetensi yang berada di bawah peradilan adat mencakup perkara perkara ringan yang terjadi dalam masyarakat. Sengketa skala berat, biasanya langsung ditangani oleh pihak aparat penegak hukum seperti polisi, namun untuk sengketa ringan, dimungkinkan diselesaikan di tingkat komunikasi menjadi kewenangan peradilan adat. Proses perdamaian yang di lakukan oleh Lembaga Adat Gampong dalam penyelesaian perkara pidana ringan di Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang dilaksanakan di meunasah (langgar/musala) yaitu dengan cara musyarawah antar kedua belah pihak yang beperkara, penyelesaian kasus dilakukan setelah adanya laporan atau pengaduan dari pihak yang beperkara.