PERBANDINGAN PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK PENGGUNA NARKOTIKA DI INDONESIA DAN THAILAND

Authors

  • Putri Aulia Universitas Islam Kebangsaan Indonesia

Abstract

Penjatuhan pidana bagi anak pengguna narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidana penjara bagi anak sebagai pengguna narkotika adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Sanksi Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak meliputi Pengembalian kepada orang tua/wali, Perawatan di rumah sakit jiwa, Perawatan di LPSK. Ancaman pidana bagi pengguna narkotika anak di Thailand diatur dalam Undang-Undang B.E 2494 tentang pengadilan anak (Juvenile Court). Undang-undang tersebut menyatakan bahwa penjatuhan pidana terhadap anak dilihat dari usia anak dan hukuman dikurangi setengah atau sepertiga. Namun, Dalam penjatuhan pidana anak di Thailand dianggap sebagai kenakalan remaja dan tindak pidana ringan. Proses persidangan anak juga dilakukan secara informal dan tertutup. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif serta pendekatan penelitian komparatif.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui Bagaimana Sanksi yang diterapakan kepada Anak atas Pengguna Narkotika di Indonesia dan Thailand. Serta mengetahui Bagaimana Bentuk Perbedaan Penjatuhan pidana yang dilakukan terhadap anak sebagai pengguna narkotika di Indonesia dan di Thailand. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur introspeksi antara hukum di Indonesia dan di Thailand

Downloads

Published

2024-08-31

How to Cite

Aulia, P. (2024). PERBANDINGAN PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK PENGGUNA NARKOTIKA DI INDONESIA DAN THAILAND. SUA JOURNAL OF LAW, 2(1), 1–6. Retrieved from https://jurnal.uniki.ac.id/index.php/sjl/article/view/430