ANALISIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN SUNGAI LIMBAH SAMPAH OLEH MASYARAKAT DI GAMPONG PANTE RHENG KECAMATAN SAMALANGA DITINJAU DARI QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ANALISIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN SUNGAI LIMBAH SAMPAH OLEH MASYARAKAT DI GAMPONG PANTE RHENG KECAMATAN SAMALANGA DITINJAU DARI QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Keywords:
Pencemaran, Limbah, SampahAbstract
Lingkungan hidup adalah ruang atau tempat yang dihuni oleh manusia bersama makhluk hidup lainnya. Sebagai makhluk hidup seharusnya manusia dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup karena manusia adalah mahluk yang paling sempurna dibanding mahluk lain, tapi kenyataanya masih banyak manusia yang kurang kesadaranya terhadap perlindungan lingkungan hidup. Tujuan penulisan ini, untuk mengetahui Bagaimana Analisis Tindak Pidana Pencemaran Sungai Limbah Sampah Oleh Masyarakat Di Gampong Pante Rheng Kecamatan Samalanga Ditinjau Dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Yuridis Empiris. Hasil dari penelitian ini adalafh penyebab utama pencemaran lingkungan hidup di Gampong Pante Rheng adalah adanya tumpukan sampah yang dibuang di aliran sungai dan di lingkungan sekitar sungai. Kesadaran masyarakat yang masih rendah menjadi pemicu adanya tumpukan sampah yang semakin lama semakin banyak.