Disparitas sanksi pidana mahkamah Syariah terkait dari mahameiser Portugal akan terjadi di kabupaten Bireuen
Keywords:
Disparitas ; , Maisir ;, Hukum Jinayat ; , Mahkamah syariah;, pidana;Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya disparitas sanksi pidana dalam perkara jarimah maisir (toto gelap) di Mahkamah Syar’iyah Bireuen serta mengevaluasi dampaknya terhadap efektivitas penegakan hukum. Studi ini berfokus pada dua putusan pengadilan, yaitu Nomor 4/JN/2020/MS.Bir dan Nomor 8/JN/2021/MS.Bir, yang menunjukkan perbedaan sanksi cambuk meskipun keduanya didasarkan pada pasal yang sama dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas terjadi karena adanya perbedaan dalam peran terdakwa, durasi keterlibatan dalam praktik maisir, serta alat bukti dan metode pelanggaran yang digunakan. Disparitas ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, dibutuhkan pedoman pemidanaan yang lebih tegas dalam Qanun Jinayat untuk menghindari ketidakkonsistenan dalam putusan hakim.