IMPLEMENTASI KAFAAH PERNIKAHAN PERSPEKTIF MASYARAKAT DESA
Analisis Pandangan Tokoh Masyarakat Desa Paloh Mampree kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara
Keywords:
Implementasi, Kafaah, Pernikahan , MasyarakatAbstract
Salah satu hal yang sangat patut diperhitungkan sebelum melangsungkan pernikahan adalah kafaah. Meskipun bukan merupakan salah satu syarat sahnya nikah atau rukun nikah tetapi kafaah akan sangat berpengaruh terhadap kelanggengan sebuah rumah tangga. Kafaah adalah keserasian antara calon pengantin laki-laki dan perempuan yang akan melakukan pernikahan. Dalam kehidupan masyarakat desa sekarang ini dalam melangsungkan pernikahan mereka sudah kurang memperhatikan makna kafaah yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. Mereka memiliki standar sendiri dalam hal keserasian antara kedua calon mempelai, sehingga banyak kasus perceraian yang terjadi dilatarbelakangi dari ketidakcocokan antara suami dan istri dari status sosial, ekonomi, maupun agamanya