IMPLEMENTASI KAFAAH PERNIKAHAN PERSPEKTIF MASYARAKAT DESA

Analisis Pandangan Tokoh Masyarakat Desa Paloh Mampree kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara

Authors

  • Agustin Hanapi Universitas Islam Kebangsaan Indonesia
  • M Fadhil

Keywords:

Implementasi, Kafaah, Pernikahan , Masyarakat

Abstract

Salah satu hal yang sangat patut diperhitungkan sebelum melangsungkan pernikahan adalah kafaah. Meskipun bukan merupakan salah satu syarat sahnya nikah atau rukun nikah tetapi kafaah akan sangat berpengaruh terhadap kelanggengan sebuah rumah tangga. Kafaah adalah keserasian antara calon pengantin laki-laki dan perempuan  yang akan melakukan pernikahan. Dalam kehidupan masyarakat desa sekarang ini dalam melangsungkan pernikahan mereka sudah kurang memperhatikan makna kafaah yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. Mereka memiliki standar sendiri dalam hal keserasian antara kedua calon mempelai, sehingga banyak  kasus perceraian yang terjadi dilatarbelakangi dari ketidakcocokan antara suami dan istri dari status sosial, ekonomi, maupun agamanya

Downloads

Published

2024-12-24

How to Cite

Hanapi, A., & Fadhil, M. (2024). IMPLEMENTASI KAFAAH PERNIKAHAN PERSPEKTIF MASYARAKAT DESA : Analisis Pandangan Tokoh Masyarakat Desa Paloh Mampree kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara. SUA JOURNAL OF LAW, 2(2), 1–6. Retrieved from https://jurnal.uniki.ac.id/index.php/sjl/article/view/499

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.