HAK–HAK PEREMPUAN PEKERJA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Zuriah Dosen Program Studi Hukum, FHS UNIKI

Keywords:

Perempuan Berkerja, Kondisi Sosial, Maqashid Syari’ah

Abstract

Islam hadir untuk membebaskan umat manusia dari kondisi-kondisi sosial yang timpang. Islam menolak
segala bentuk tirani, eksploitasi, dominasi, dan hegemoni dalam berbagai aspek kehidupan: ekonomi, politik,
budaya, gender dan lain-lain. Pada dasarnya Islam tidak pernah melarang perempuan yang ingin bekerja
(berkarir). Penelitian ini mencoba menganalisis hak-hak perempuan pekerja dalam perspektif Hukum Islam.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode pendekatan konsep (Conseptual Approach) yaitu konsep
Maqashid Syari’ah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ada lima tujuan maqashid ash-syari’ah, yaitu untuk melindungi atau menjamin kelangsungan Iman seseorang (hifdz ad-din), kehidupan mereka (hifdz nafs), pikiran mereka (hifdz Al-‘aql), keturunan mereka (hifdz an-nasl) dan kekayaan mereka (hifdz mal). Keseluruhan lima tujuan utama syariah ini dimaksudkan untuk memajukan kesejahteraan manusia secara umum. Banyak manfaat dari perempuan bekerja dan melangsungkan karirnya. Seseorang yang bekerja akan memperoleh pendapatan yang menjadikan dirinya mandiri (hifdz nafs), bermanfaat serta dapat bersedekah kepada orang lain sebagaimana dianjurkan oleh agama Islam (hifdz ad-din).
Kata Kunci: Perempuan Berkerja, Kondisi Sosial, Maqashid Syari’ah

Author Biography

Zuriah, Dosen Program Studi Hukum, FHS UNIKI

Lahir di Banda Aceh 2 Desember 1993, saat ini
menjadi Pengacara/advokat dan Dosen Tetap pada
prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Syariah
(FHS) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia
(UNIKI) Bireun- Aceh. Penulis dapat dihubungi
pada email: zuriah27@gmail.com

Downloads

Published

2020-07-23