Penyelesaian Khalwat Melalui Peradilan Adat Gampong pada Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen

Authors

  • Nadiatul Husna Universitas Islam Kebangsaan Indonesia

Keywords:

Penyelesaiian Khalwat;, Peradilan Adat ; , Gampong;, Qanun Gampong;

Abstract

Pemerintah Aceh di Wilayah Provinsi Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menetapkan bahwa : “(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zircambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan.(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 15 (lima belas) kali dan/atau denda paling banyak 150 (seratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 15 (lima belas) bulan”.Tujuan penulisan skripsi ini, untuk mengetahui penerapan hukuman bagi pelaku khalwat melalui Peradilan adat Gampong di Kecamatan Jeumpa KabupatenBireuen. Untuk megetahui factor penyebab terjadinya kasus khalwat di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen. Jenis Penelitian yang akan digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian diketahui, Pelaksanaan penyelesaian kasus khalwatdi Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen yaitu, para pelaku yang ditangkap berkhalwat akan dibina dan dikembalikan kepada wali, para pelaku khalwat akan dikenakan sanksi berupa denda yang telah di musyawarahkan sebelumnya, para pelakuakan dinikahkan jika mereka terbukti melakukan hubungan suami istri, pembuktian akan dilakukan dengan cara penyidikan dan pengakuan dari kedua belak pihak.

Downloads

Published

2026-01-21

How to Cite

Husna, N. (2026). Penyelesaian Khalwat Melalui Peradilan Adat Gampong pada Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen . SUA JOURNAL OF LAW, 3(2), 12–21. Retrieved from https://jurnal.uniki.ac.id/index.php/sjl/article/view/557