Kajian Yuridis Terhadap Kebijakan Hukum Pidana bagi Korban Perkosaan yang Mengalamai Trumatik Berat

Authors

  • Riski Mubarraq Universitas Islam Kebangsaan Indonesia

Keywords:

Tindak Pidana;, Perkosaan;, Troumatik;, korban;, KUHP Baru;

Abstract

Berdasarkan data yang diproleh simfoni PPA mengatakan korban kekerasan seksual berjumlah 2. 632 dengan perincian 544 korban laki-laki dan 2.277 adalah perempuan dan apa bila dipersentasekan sebanyak 19,2 % untuk laki-laki dan perempuan 80,8%Dalam penjatuhan sanksi pidana, seringkali hakim memberikan sanksi pidana yangterlalu ringan kepada terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana perkosaan.Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif  maka ruanglingkup permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan yaitu Bagaimana kebijakan perlindungan korban perkosaan dalam hukum pidana positifIndonesia yang mengalami traumatik berat dan Bagaimana prospekpengaturan/formulasi perlindungan korban perkosaan yang mengalami troumatikdalam hukum pidana dimasa yang akan datang Adapun hasil Penelitina yang diprolehyakni Adanya sebuah kerangka Hukum yang Masih Kurang Komprehensif, meski UUNo. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah memperkuat perlindungan korban, implementasinya belum optimal.Mekanisme restorative justice dan perlindungan saksi (UU No. 13 Tahun 2006) belum sepenuhnya efektif melindungi korban dari tekanan sistem peradilan dan Perlunya Reformasi Hukum yang Berperspektif Korban Sistem hukum pidana saat ini masih cenderung berfokus pada pelaku (offender-oriented), sehingga perlu pergeseran paradigma ke pendekatan yang lebih melindungi korban, terutama korban perkosaan yang mengalami trauma berat.

Downloads

Published

2026-01-21

How to Cite

Mubarraq, R. (2026). Kajian Yuridis Terhadap Kebijakan Hukum Pidana bagi Korban Perkosaan yang Mengalamai Trumatik Berat. SUA JOURNAL OF LAW, 3(2), 22–30. Retrieved from https://jurnal.uniki.ac.id/index.php/sjl/article/view/554