Penerapan Ganun Jinayah Terhadap Tindak Pidana Kejahatan Pelecehan Seksual Pada Payudara Ditinjau Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022
Keywords:
Tindak Pidana, Jinayat, Pelecehan Seksual, Payu daraAbstract
Pelecehan seksual merupakan perbuatan berkonotasi kesusilaan yang melanggar hak korban, tindakan tersebut dapat berupa tindakan isyarat, lisan maupun fisik yang bersifat seksual yang mana tindakan tersebut membuat seseorang merasa dipermalukan atau terintimidasi. Kasus pelecehan pada payudara banyak terjadi dikalangan masyarakat khususnya pada perempuan dan termasuk dalam pelecehan seksual. Tujuan penelitian ini dilakukan yakni untuk mengetahui bagaimana penerapan Qanun Jinayah terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual pada Payudara ditinjau menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual dan untuk mengetahui apa saja faktor Penghambat Penerapan Qanun Jinayah terhadap tindak pidana pelecehan seksual pada payudara ditinjau menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif, dengan tipe penelitian hukum normatif, penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian liberary research (pustaka). Hasil dari penelitian ini adalah dalam Qanun Jinayah kasus pelecehan seksual termasuk kedalam jarimah ta’zir sebagaimana yang diatur pada bab VI Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Dalam Undang-undang pelecehan seksual diatur dalam bab II Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam Qanun Jinayah tindak pidana pelecehan seksual tidak diatur secara rinci tentang jenis-jenis pelecehan seksual sedangkan dalam Undang-undang Republik Indonesia mengatur secara rinci apa saja jenis jenis pelecehan dan sanksi apa saja sanksi yang didapat oleh pelaku. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam Qanun jinayah hanya mengatur tentang pelecehan saja sedangkan dalam Undang-undang Republik indonesia mengatur segala jenis pelecehan seksual baik pelecehan seksual fisik maupun pelecehan seksual nonfisik.