Hak Kompensasi Karyawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Abstract
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan hubungan kerja dianggap sebagai ikatan dengan uunsur pekerjaan, upah, dan perintah yang dilakukan berdasarkan prinsip keadilan. hubungan kerja memiliki hubungan yang bilateral atau timbal balik, dimana hak satu pihak menjadi kewajiban pihak yang lain. Analisis kompensasi pensiun melibatkan evaluasi sistem pensiun yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan atau organisasi tempat mereka bekerja. Ini mencakup penilaian atas komponen-komponen seperti kontribusi karyawan, kontribusi perusahaan, investasi, bunga, dan manfaat lainnya yang terkait dengan program pensiun. Tujuan utama dari analisis kompensasi pensiun pada karyawan adalah untuk memastikan bahwa pemberian pensiun memberikan manfaat yang adil, merata, dan sesuai dengan kebutuhan jangka panjang karyawan serta tujuankeuangan perusahaan. Selain itu, analisis ini juga membantu dalam mengoptimalkan pengelolaan aset pensiun. Dalam ipenelitianiini ipendekatan iyang idigunakan idalam memecahkan masalah iadalah idengan imenggunakan imetode pendekatan iyuridisiempiris. berdasarkan hasil penelitian besarnya pemberian kompensasi ditentukan oleh beberapa faktor seperti kepuasan kerja, prestasi kerja, motivasi kerja dan bersarnya tanggungan target dan lain sebagainya. pemberian kompensasi juga menggunakan beberapa system yaitu: waktu, hasil dan Borongan tergantung jenis pekerjaan yang sedang di kerjakan.
mekanisme pemberian kompensasi yang dapat diterima oleh karyawan sebagai pembayaran atas jasa dilakukan dalam bentuk kompensasi finansial secara langsung, kompensasi finansial secara tidak langsung, kompensasi non finansial. perspektif mengenai kompensasi memiliki 3 jenis yang harus diketahui diantaranya sebagai berikut: a. Kompensasi Upah, keamanan, dan Kesehatan, b. Kompensasi Insentif, c. Kompensasi Tunjangan dan Pelengkap