This is an outdated version published on 2020-07-23. Read the most recent version.

UPAYA DAMAI MELALUI PERADILAN ADAT ACEH DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) YANG DISELESAIKAN MELALUI JALUR HUKUM LITIGASI (Eksistensi Qanun Aceh No. 9 Thn 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat)

Authors

  • Andi Lesmana Dosen Program Studi Hukum, FHS UNIKI

Keywords:

Peradilan Adat Gampong, Qanun, Tindak Pidana Ringan

Abstract

Qanun adat Aceh Nomor 9 tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat dalam menyelesaikan upaya damai tindak pidana ringan dalam implementasinya tidak berjalan sebagaimana mestinya hal ini disebabkan masih tingginya kasus- kasus tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, seyogyanya penyelesiaan tindak pidana ringan dapat diselesaikan melalui peradilan adat Aceh/gampong yang dapat menjawab persoalan-persoalan pemeirntah saat ini atau menjadi solusi mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan harus diselesaiakan melalui peradilan umum
Kata Kunci: Peradilan Adat Gampong, Qanun, Tindak Pidana Ringan.

Author Biography

Andi Lesmana, Dosen Program Studi Hukum, FHS UNIKI

Lahir di Tanjung Meurawa pada 10 Maret 1982.
Sarjana Hukum (SH) dari FH Unsyiah, dan S2
Bidang Ilmu Hukum dari PPS Unsyiah. Bekerja
sebagai dosen tetap pada FHS UNIKI Bireuen

Downloads

Published

2020-07-23

Versions