AKTUALISASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI NEGARA HUKUM INDONESIA UNTUK KEDAULATAN RAKYAT
Keywords:
Bantuan Hukum, Kewajiban Negara, Kedaulatan RakyatAbstract
Indonesia telah menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui suatu perundang-undangan. Namun masih meninggalkan indikasi ketidakpastian hukum, sehingga studi yuridis perlu dilakukan. Karenaya, identifikasi masalah yang dikaji terfokus pada aktualisasi negara dalam pemberian bantuan hukum berdasarkan prinsip negara hukum serta pengaturan penganggaran bantuan hukum dalam prinsip kedaulatan rakyat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa aktualisasi negara dalam pemberian bantuan hukum telah terimplementasikan sesuai prinsip negara hukum. Penyaluran dana bantuan hukum
masih dikategorikan realistis karena sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Namun demikian, syarat pengusulan dana bantuan hukum seharusnya disusun dengan ketentuan yang lebih ketat dan lebih realistis. Ini dimaksudkan agar rakyat secara individual dan komunal bisa mengakses dana bantuan hukum dari BPHN melalui OBH sesuai standar legalitas dalam prinsip kedaulatan rakyakyat di negara hukum Indonesia.
Kata Kunci: Bantuan Hukum, Kewajiban Negara, Kedaulatan Rakyat